Lingga Semu Berinskripsi Kedungpanji



1. Lingga Semu Kedungpanji

     Lingga Semu Kedungpanji berada di taman kantor desa yang pada mulanya ditemukan di Dusun Pandean. Lingga semu berbahan batu andesit berwarna abu-abu dengan tinggi 71 cm, lebar 22 cm, dan tebal 22 cm. Penyebutan lingga semu dikarenakan bentuknya seperti lingga namun tidak sempurna (tidak memunuhi unsur tri bhaga). Pada dasarnya, konsep Lingga mencerminkan konsep Tri Bhaga yaitu Brahma Bhaga (dasar), Wisnhu bhaga (badan) dan Siwa Bhaga (puncak) (Rema dan Sunarya, 2015). Lingga semu pada bagian atas berbentuk bulatan,  badan memiliki bentuk persegi delapan (octagonal) dan bagian dasar tidak utuh. Berbeda dengan lingga semu yang berada di area yang sama, lingga semu Kedungpanji tidak memiliki hiasaan maupun inskripsi yang tertulis di semua sisi. Pada masa Jawa kuno, konsep lingga adalah simbol penting yang melambangkan Dewa Siwa dan unsur maskulin (purusa). Lingga sering dipasangkan dengan yoni sebagai simbol Dewi Parwati dan unsur feminism. Apabila digabung, konsep lingga yoni berkaitan dengan kesuburan, penyatuan, penciptaan sekaligus siklus kehidupan.

      Berdasarkan hasil wawancara dengan perangkat Desa Kedungpanji, lingga ini pertama kali ditemukan di perempatan jalan Dusun Pandean pada tahun 1976. Setelah penemuan tersebut, Bapak Sayuti (Kepala Desa Kedungpanji) kemudian memindahkan lingga tersebut di pinggir jalan tepatnya depan gapura masuk kantor Desa Kedungpanji. Pada tahun 2023 ketika dilaksanakan pemugaran gapura, Lingga dipindahkan ke taman kantor Desa Kedungpanji. Berdasarkan keterangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Lingga semu tersebut sudah tidak insitu. Lingga Semu Kedungpanji telah ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya melalui Keputusan Bupati Magetan dengan Nomor : 100.3.4.2/31/Kept./403.013/2026.

2. Lingga Semu Berinskripsi Kedungpanji 

       Lingga Semu Berinskripsi Kedungpanji berada di taman kantor desa yang pada mulanya ditemukan di Dusun Pandean. Lingga semu ini berbahan batu andesit berwarna abu-abu dengan tinggi 71 cm, lebar 22 cm, dan tebal 20 cm. Lingga pada bagian atas memiliki bentuk persegi delapan dan bagian dasar tidak utuh. Terdapat dua baris inskripsi pada bagian muka depan yang dituliskan secara horizontal dengan pembacaan dari kiri ke kanan. Baris atas terbaca 1302 saka dan baris bawah terbaca Pragola (Nastiti dan Suhadi, 1997).

       Tahun 1302 Saka apabila dikonfersi ke tahun masehi adalah 1380 Masehi (era Kerajaan Majapahit). Penamaan Lingga Semu mengacu pada tidak sempurnanya konsep Tri Bhaga pada lingga tersebut. Pada dasarnya, lingga terdiri dari Brahma Bhaga (bagian dasar berbentuk segi empat), Siwa Bhaga ( bagian tubuh berbentuk segi delapan), dan Wisnu Bhaga (bagian atas berbentuk bulatan) (Rema dan Sunarya, 2015). Lingga Semu yang berada di Kedungpanji menunjukan bagian dasar (Brahma Bhaga) tidak berbentuk segi empat, sehingga tidak sesuai dengan konsep Tri Bhaga pada lingga.
Pada bagian belakang Lingga Semu terdapat cerat yang memanjang secara vertikal. Inskripsi yang terpahat pada objek ini bertipe aksara kwadrat. Aksara kwadrat banyak dijumpai pada prasasti-prasasti pendek dan merupakan salah satu ciri khas yang berkembang kisaran abad 11 sampai awal abad 13 masehi. Lingga Semu yang terdapat inskripsi biasanya digunakan untuk menjelaskan suatu peristiwa tertentu, waktu pendirian suatu candi atau bangunan dan sebagai tanda suatu wilayah kekuasaan. Lingga Semu Berinskripsi Kedungpanji telah ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya melalui Keputusan Bupati Magetan dengan Nomor : 100.3.4.2/32/Kept./403.013/2026.





Comments

Popular posts from this blog

Situs Petirtaan Dewi Sri Simbatan

Prasasti Bungkuk (Watu Angka)

Dasar Hukum