Arca dan Fragmen Arca Lembeyan Wetan
1. Arca Perwujudan Lembeyan Wetan
Arca Perwujudan Lembeyan Wetan terletak di Kantor Desa Lembeyan Wetan, Kec. Lembeyan, Kabupaten Magetan. Arca memiliki ukuran panjang 31 cm, lebar 35 cm, dan tinggi 77 cm. Arca digambarkan dalam posisi berdiri samabhangga. Bertangan empat, kedua tangan depan berada di depan perut, telapak tangan aus (tidak terlihat apa yang dibawa). Tangan kanan belakang ditekuk ke atas (tidak terlihat apa yang dibawa karena aus). Di antara stela dan tangan kanan belakang terdapat hiasan garis-garis seperti hiasan surya Majapahit. Sama seperti tangan kanan, tangan kiri belakang juga ditekuk ke atas, dan atribut yang dibawanya juga tidak jelas karena sangat aus. Bagian mahkota arca sebenarnya sudah rusak/hilang, dan tidak diketahui dengan pasti bentuknya, akan tetapi ditambal dengan bahan baru dan dibentuk seperti mahkota, dengan lem yang terlihat melekat di seluruh mahkota, muka, dan sebagian di dada (terlihat agak mengkilat).
Arca digambarkan berdiri di atas asana yang berbentuk setengah lingkaran dan polos. Memakai kain panjang sebatas mata kaki dengan wiron di bagian depan, di samping kanan dan kiri terlihat ujung sampur yang terjuntai. Di kanan dan kiri arca terdapat hiasan bunga lotus yang keluar dari pot. Sisi kiri arca sangat aus, tidak terlihat jelas pahatan ornamen atau bagian-bagian arca. Stela belakang polos. Arca Perwujudan Lembeyan Wetan ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya pada tahun 2024 melalui Keputusan Bupati Magetan Nomor 100.3.4.2/568/Kept./403.013/2024.
2. Fragmen Arca Agastya Lembeyan Wetan
Fragmen Arca Agastya Lembeyan Wetan terletak di Kantor Desa Lembeyan Wetan, Kec. Lembeyan, Kabupaten Magetan. Arca memiliki ukuran panjang 17 cm, lebar 18 cm, dan tinggi 14 cm. kondisi arca tinggal Sebagian, Fragmen arca tersisa setengah (kepala hingga dada) dengan kondisi pahatan mulai aus. Dari fragmen tersebut, diindikasikan objek merupakan fragmen daari arca Agastya. Fragmen Arca Agastya Lembeyan Wetan ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya pada tahun 2024 melalui Keputusan Bupati Magetan Nomor 100.3.4.2/575/Kept./403.013/2024.
Comments
Post a Comment