Prasasti Kepolorejo




1. Prasasti Kepolorejo
   
     Prasasti Kepolorejo terletak di Punden Sonokeling, Jl. Kalimantan, Kel. Kepolorejo, Kec. Magetan, Kabupaten Magetan. Prasasti ini berbentuk tugu pipih seperti nisan dengan bagian atas meruncing berukuran lebih lebar dari bagian bawah. Bagian bawah batu prasasti (kaki) memiliki lapik atau alas lingkaran yang sisanya tertanam pada struktur tempat prasasti ini berada. Inskripsi pada batu prasasti ini  dipahat timbul pada bagian depan prasasti, sedangkan bagian belakang polos tanpa hiasan ataupun tulisan. Aksara yang terpahat merupakan aksara jawa kuno kuadrat yang berbunyi ta na ksi ma (?) (Nastiti dan Suhadi, 1996). Prasasti ini memiliki ukuran panjang 34 cm, lebar 33 cm, dan tinggi 78 cm. Prasasti ini ditemukan area Punden Sonokeling Jl. Kalimantan, Kelurahan Kepolorejo. Tidak diketahui secara pasti tahun penemuan Prasasti. Prasasti kemudian ditempatkan di bawah pohon beringin yang saat ini dikeramatkan oleh warga sekitar atau sering disebut sebagai punden bersama dengan batu-batu bertakik yang diindikasikan sebagai batu candi/ batu dari bangunan pada masa klasik (Hindu-Budha). Prasasti Kepolorejo Ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya pada tahun 2024 melalui Keputusan Bupati Magetan Nomor 100.3.4.2/574/Kept./403.013/2024.

2. Blok Batu Berinskripsi Kepolorejo I

    Blok Batu Berinskripsi Kepolorejo I terletak di Punden Sonokeling, Jl. Kalimantan, Kel. Kepolorejo, Kec. Magetan, Kabupaten Magetan. Blok Batu Berinskripsi Kepolorejo I terletak di tempat yang disakralkan oleh warga sekitar dan oleh warga sekitar yang disebut sebagai Punden Sonokeling. Pada blok batu tersebut terdapat ukiran hiasan yang terdapat di sisi depan dan kanan batu. Sedangkan pada sisi belakang dan kiri batu tidak terpahat hiasan atau polos. Blok batu berinskripsi ini memiliki ukuran panjang 49 cm, lebar 41 cm, dan tinggi 40 cm.

    Motif ragam hias pada bagian depan blok batu berupa motif bunga yang membentuk seperti renda pada bagian atas, sedangkan bagian bawah terdapat ukiran yang diindikasikan sebagai inskripsi/tulisan. Bagian sisi belakang blok batu terdapat takikan, sedangkan pada bagian sisi kiri blok batu tidak terdapat hiasan/polos.

    Blok Batu ini juga disebut dengan Prasasti Kepolorejo atau Prasasti Senokeling. Diletakkan dengan posisi terbalik. Dihiasi stilan padma dan terdapat pahatan aksara jawa kuno   kuadrat yang diperkirakan berkembag kisaran akhir abad 10 hingga awal abad11 masehi. 

(Nastiti & Suhadi 1996) mengalih aksarakan sebagai berikut:

 sa da ga way (belum diketahui terjemahannya)

(Suhadi & Richadiana 1996) mengalih aksarakan sebagai berikut:

Saṅagata bisa di baca saṅ agata 

Kemungkinan merujuk pada nama tokoh. 

    Dari kedua Blok Batu yang berada di lingkungan punden Sonokeling dengan konteks yang belum bisa diindentifikasi secara menyeluruh menunjukkan bahwa blok batu yang ada merupakan bagian bagian yang tidak utuh. Kemungkinan bagian-bagian yang belum ditemukan merupakan bagian dari sebuah struktur atau bagunan dari masa klasik (Hindu-Budha). Blok Batu Berinskripsi Kepolorejo I ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya pada tahun 2024 melalui Keputusan Bupati Magetan Nomor 100.3.4.2/569/Kept./403.013/2024.

3. Batu Berinskripsi Kepolorejo II (Benda)

    Blok Batu Berinskripsi Kepolorejo I terletak di Punden Sonokeling, Jl. Kalimantan, Kel. Kepolorejo, Kec. Magetan, Kabupaten Magetan. Pada blok batu tersebut terdapat ukiran hiasan di sisi depan dan kiri batu. Sedangkan pada sisi belakang dan kanan batu tidak terpahat hiasan atau polos. Blok batu berinskripsi ini memiliki ukuran panjang 50 cm, lebar 44 cm, dan tinggi 39 cm.

    Motif ragam hias pada bagian depan blok batu berupa motif bunga yang membentuk seperti renda, motif hias pada bagian sisi kiri blok batu merupakan sambungan dari motif yang berada pada sisi depan blok batu.

    Blok Batu ini juga disebut dengan Prasasti Kepolorejo atau Prasasti Senokeling. Diletakkan dengan posisi terbalik. Dihiasi stilan padma dan terdapat pahatan aksara jawa kuno   kuadrat yang diperkirakan berkembag kisaran akhir abad 10 hingga awal abad 11 masehi. 

(Nastiti & Suhadi 1996) mengalih aksarakan sebagai berikut:

 t-a (?) pri yu ga (belum diketahui terjemahannya)

(Suhadi & Richadiana 1996) mengalih aksarakan sebagai berikut:

Wandhapliyuta (belum diketahui terjemahannya)

    Dari kedua hasil pembacaan yang belum dapat diketahui terjemahannya ini dapat disimpulkan bahwa kemungkinan blok batu ini masih memiliki bagian lain yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya dan merupakan bagian dari sebuah stuktur atau bangunan dari masa klasik (Hindu-Budha). Blok Batu Berinskripsi Kepolorejo II ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya pada tahun 2024 melalui Keputusan Bupati Magetan Nomor 100.3.4.2/570/Kept./403.013/2024.




Comments

Popular posts from this blog

Situs Petirtaan Dewi Sri Simbatan

Prasasti Bungkuk (Watu Angka)

Dasar Hukum